Archive for Agustus 2014

Tugas Kwu "HO"

Jumat, 22 Agustus 2014
Posted by Unknown

  HO (Hinder Ordonantie)
Ijin Gangguan
KELOMPOK 1  xii rpl b : 
o  Agustin Dwi C
o  Solichatun Chasanah
o  Stania Puspa Wardhani
o  Nur Khonita
o  Siti Halimah F
o  Fauzi Himawan
o  Imam Prasetyo
o  Fajar Subagyo
o  Annas Kurniawan



HO(Hinder Ordonantie)
Ijin Gangguan
What (Apa)
HO (Hinder Ordonantie)/Ijin Gangguan  adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.

Where (Dimana)
Untuk mendapatkan HO atau Ijin Gangguan usaha Anda dapat mendatangi kantor KP3M atau Kantor Penanaman Penguatan Penyertaan Modal yang beralamatkan di Jalan Suwandi Suwardi No 7 Temanggung Tlp. (293)491283 Fax. (0293)491283

When (Kapan)
MASA BERLAKU
  • Selama Usaha Masih Berjalan, Tidak Ada Perubahan Jenis Usaha, Lokasi Tempat Usaha, Dan/Atau Pemilik Usaha
  • Setiap Tahun Wajib Menyampaikan Laporan Tahunan Kegiatan Usahanya


Why (Mengapa)
Seseorang yang akan mendirikan usaha harus memilik HO atau Ijin Gangguan karena alasan sebagai berikut :
a.       Dapat menjadi saran untuk meminta ganti rugi apabila tempat usaha mengalami penggusuran atau pemindah lokasi.
b.      Memperoleh jaminan perlindungan keamanan
c.       Dapat di gunakan sebagai jaminan pinjaman modal di bank


Who (Siapa)
Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti :
a.       Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat
b.      Surat Izin Usaha Perdagangan
c.       Izin Impor Barang Modal Bukan Baru (Bekas)
d.       Surat Izin Usaha Hiburan dan perizinan lainnya.
How ( Bagaimana)
Untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan HO bisa dengan mendatangi Dinas Perizinan Domisili Usaha di tingkat Kabupaten atau Kotamadya dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut ini:
1.      Fotokopi KTP terbaru.
2.      Fotokopi akta pendirian dan perubahannya yang telah di sahkan oleh lembaga yang berwenang bagi pemohon yang berbentuk badan.
3.      Dokumen Analisi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Pengelola Lingkungan (SPPL).
4.      Persetujuan Lingkungan Usaha.
5.      Fotokopi dokumen kepemilikan tanah (apabila tanahnya menyewa atas nama orang lain di lampiri surat
pernyataan tidak keberatan tentang tanah).
6.      Surat Kuasa bermaterai cukup apabila izin di wakilkan.
7.      Foto ukuran 4x6.
8.      Gambar / denah situasi bangunan / letak tempat usaha beserta ukurannya.
9.      Profil Perusahaan.
10.  Data sarana dan prasarana teknis yang di perlukan dalam menjalankan usaha.
11.  Pernyataan permohonan izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang – undangan.
12.  Surat Keputusan Izin HO Asli untuk izin daftar ulang atau untuk perubahan.
Data Perubahan izin untuk Izin Perubahan masing-masing 1 le
Welcome to My Blog

Blogger templates

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Welcome Blog ... Agustin Dwi Cahyanti *ADC* -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -