Archive for Agustus 2014
Ijin Gangguan
KELOMPOK
1
xii rpl b :
o Solichatun
Chasanah
o Nur
Khonita
o Siti
Halimah F
o Fauzi
Himawan
o Imam
Prasetyo
o Fajar
Subagyo
o Annas
Kurniawan
HO(Hinder
Ordonantie)
Ijin Gangguan
What
(Apa)
HO (Hinder Ordonantie)/Ijin Gangguan adalah izin kegiatan usaha kepada
orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya
kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk
kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau
Daerah.
Where
(Dimana)
Untuk mendapatkan HO atau Ijin Gangguan usaha Anda
dapat mendatangi kantor KP3M atau Kantor
Penanaman Penguatan Penyertaan Modal yang beralamatkan di Jalan Suwandi
Suwardi No 7 Temanggung Tlp. (293)491283 Fax. (0293)491283
When
(Kapan)
MASA BERLAKU
- Selama Usaha Masih Berjalan, Tidak Ada Perubahan Jenis Usaha, Lokasi Tempat Usaha, Dan/Atau Pemilik Usaha
- Setiap Tahun Wajib Menyampaikan Laporan Tahunan Kegiatan Usahanya
Why (Mengapa)
Seseorang yang akan mendirikan usaha harus
memilik HO atau Ijin Gangguan karena alasan sebagai berikut :
a. Dapat menjadi saran untuk meminta ganti rugi apabila tempat usaha mengalami
penggusuran atau pemindah lokasi.
b. Memperoleh jaminan perlindungan keamanan
c. Dapat di gunakan sebagai jaminan pinjaman modal di bank
Who (Siapa)
Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha
yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk
mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti :
a. Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat
b. Surat Izin Usaha Perdagangan
c. Izin Impor Barang Modal Bukan Baru (Bekas)
How ( Bagaimana)
Untuk mendapatkan Surat Izin
Gangguan HO bisa dengan mendatangi Dinas Perizinan Domisili Usaha di tingkat
Kabupaten atau Kotamadya dengan melengkapi persyaratan sebagai
berikut ini:
1.
Fotokopi KTP terbaru.
2.
Fotokopi akta pendirian dan perubahannya yang telah di
sahkan oleh lembaga yang berwenang bagi pemohon yang berbentuk badan.
3. Dokumen
Analisi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk Upaya Pengelolaan
Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Pengelola
Lingkungan (SPPL).
4.
Persetujuan Lingkungan Usaha.
5.
Fotokopi dokumen kepemilikan tanah (apabila tanahnya
menyewa atas nama orang lain di lampiri surat
pernyataan
tidak keberatan tentang tanah).
6.
Surat Kuasa bermaterai cukup apabila izin di wakilkan.
7.
Foto ukuran 4x6.
8.
Gambar / denah situasi bangunan / letak tempat usaha
beserta ukurannya.
10. Data sarana
dan prasarana teknis yang di perlukan dalam menjalankan usaha.
11. Pernyataan
permohonan izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang –
undangan.
12. Surat
Keputusan Izin HO Asli untuk izin daftar ulang atau untuk perubahan.
Data Perubahan izin untuk Izin Perubahan
masing-masing 1 le